Lapas Kelas IIA Kuningan Tetapkan Standar Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Pelayanan Publik yang Prima

Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat melalui penetapan Standar Pelayanan Lapas Kelas IIA Kuningan Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Nomor WP.11.PAS.PAS.5.OT.03.02-42 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

Penyusunan Standar Pelayanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemasyarakatan. Standar pelayanan disusun sebagai pedoman bagi petugas dalam menyelenggarakan pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu, hingga mekanisme pengaduan dalam setiap jenis layanan yang diberikan.

1. STANDAR LAYANAN LAPAS KUNINGAN

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa standar pelayanan merupakan bentuk komitmen nyata Lapas Kuningan dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, cepat, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, seluruh proses pelayanan dapat berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Standar Pelayanan Lapas Kelas IIA Kuningan mencakup berbagai jenis layanan pemasyarakatan, di antaranya layanan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, izin luar biasa, layanan kunjungan, layanan kesehatan, rehabilitasi, pemberian makan, penyediaan air bersih, pembinaan kepribadian dan kemandirian, layanan informasi publik, pengaduan masyarakat, hingga berbagai layanan lainnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam dokumen standar pelayanan tersebut dijelaskan secara rinci setiap komponen pelayanan, mulai dari dasar hukum, persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, hingga evaluasi kinerja. Seluruh layanan diberikan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penetapan Standar Pelayanan ini, Lapas Kelas IIA Kuningan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, keluarga warga binaan, maupun warga binaan pemasyarakatan. Selain menjadi pedoman bagi seluruh petugas, standar pelayanan juga menjadi instrumen evaluasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Lapas Kelas IIA Kuningan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan sehingga setiap layanan yang diberikan mampu memenuhi harapan masyarakat serta mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang semakin bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top